Stuktur Organisasi dan Tupoksi

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP)

Kepala LPMPP : Neli Definiati, S.P., M.P.

Tugas Pokok dan Fungsi :

  1. Menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran LPMPP;
  2. Melakukan sosialisasi visi, misi, tujuan, tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan mutu;
  3. Memimpin penerapan sistem penjaminan mutu internal maupun eksternal;
  4. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel
  5. Memastikan Implementasi SPMI UM Bengkulu;
  6. Menciptakan budaya mutu melalui mekasnisme PPEPP;
  7. Mengarahkan dan mengkoordinir pelaksanaan SPMI seluruh unit kerja di lingkungan UM Bengkulu;
  8. Melakukan pembinaan sivitas akademika menyangkut kesiapan dan pelaksanaan SPMI di Unit Kerja masing-masing;
  9. Menyiapkan dan mengembangkan organisasi, unit kerja dan personal/SDM yang akan ditugaskan dalam penerapan Sistem Penjaminan;
  10. Melaksanakan sosialisasi dan internalisasi kebijakan, manual, prosedur, dan standar mutu UM Bengkulu kepada sivitas akademika secara;
  11. Melaksanakan sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal UM Bengkulu kepada stakeholders;
  12. Melaksanakan Audit, Monev dan Survei Kepuasan bidang akademik dan non akademik;
  13. Melakukan koordinasi dengan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas dan Unit Penjamin Mutu (UPM) Program Studi terkait pelaksanaan SPMI;
  14. Mengembangkan dan melaksanakan mekanisme monitoring dan evaluasi internal untuk memastikan akuntabilitas dan kualitas penyelenggaraan universitas dan seluruh unit kerja;
  15. Melakukan koordinasi dengan pimpinan universitas terkait pelaksanaan SPMI;
  16. Pemantauan dan evaluasi peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, penjaminan mutu pendidikan dan Pelaksanaan urusan administrasi lembaga;
  17. Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
  18. Melaporkan hasil penerapan SPMI kepada rektor.

Kepala Bidang Audit Mutu Internal (AMI): Dr. Rina Yuniarti, M.Ak

Tugas Pokok dan Fungsi :

  1. Melaksanakan Audit, Monev dan Survei Kepuasan bidang akademik dan nonakademik;
  2. Mengembangkan dan melaksanakan mekanisme monitoring dan evaluasi internal untuk memastikan akuntabilitas dan kualitas penyelenggaraan universitas dan seluruh unit kerja;
  3. Menerapkan sistem penjaminan mutu di UM Bengkulu pada lingkup: Catur Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan AIK);
  4. Mengembangkan mekanisme pendampingan dan asistensi kepada program studiuntuk proses akreditasi;
  5. Melaksanakan Audit terhadap pelaksanaan kegiatan akademik (Pendidikan danPengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat) rutin yang dilaksanakan oleh UM Bengkulu;
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  7. Melaporkan berbagai Temuan dan Ketidaksesuaian hasil Audit Kepada Pimpinan UnitPelaksana Kegiatan Akademik terkait dan/atau Pimpinan UM Bengkulu untuk dilakukan upaya perbaikan;
  8. Merancang dan melaksanakan pengembangan instrumen monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal, instrumen evaluasi (kuisioner);
  9. Melakukan pengukuran renstra universitas berdasarkan pengukuran renstra unit kerja tiap tahun;
  10. Melakukan pengukuran sasaran mutu universitas berdasarkan pengukuran renstra prodi/unit kerja tiap tahun;
  11. Merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan;
  12. Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders;
  13. Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap semester;
  14. Melakukan pengarsipan dokumen.

Kepala Bidang Audit Mutu Ekternal (AME) : Tezar Ariyanto, M.M.

Tugas Pokok dan Fungsi :

  1. Menyiapkan pengisian borang akreditasi institusi dan borang akreditasi internasional;
  2. Melakukan pendampingan dan fasilitasi pengisian borang akreditasi institusi dan prodi;
  3. Membantu penyediaan data untuk pengisian borang akreditasi institusi dan prodi;
  4. Melakukan simulasi penghitungan penilaian akreditasi institusi dan prodi;
  5. Melakukan pendampingan pelaksanaan visitasi akreditasi;
  6. Menyiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan audit atau monev dari pihak eksternal universitas;
  7. Merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secaraberkelanjutan;
  8. Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders;
  9. Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap tahun;
  10. Melakukan pengarsipan dokumen.

Kepala Bidang Satuan Pengawas Internal (SPI) : Drs. Kahirul Bahrun, M.M.

Tugas Pokok dan Fungsi :

  1. Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
  2. Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan universitas bidang nonakademik melalui Audit terhadap pelaksanaan kegiatan manajemen keuangan, manajemen kepegawaian/SDM, manajemen aset, tata kelola) rutin yang dilaksanakan oleh UM Bengkulu;
  3. Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal;
  4. Mendampingi petugas pemeriksa eksternal (BPK, BPKP, Itjen dan Akuntan Publik);
  5. Melakukan audit keuangan dan sarana prasarana secara periodik;
  6. Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor;
  7. Mengembangkan sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya lain.

Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan (PP) : Saparudin Saroni, M.Pd.

Tugas Pokok dan Fungsi :

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
  2. Melakukan Pemantauan dan evaluasi peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, penjaminan mutu pendidikan dan Pelaksanaan urusan administrasi lembaga.page22image49247360

Staf LPMPP

Tugas Pokok dan Fungsi :

  1. Menyelesaikan seluruh kegiatan administrasi yang terkait dengan bidang audit mutu internal, audit mutu eksteranl, pengawasan internal, dan pengembangan pendidikan UM Bengkulu;
  2. Membantu seluruh kegiatan kepala LPMPP, kepala bidang audit mutu internal, kepala bidang audit mutu eksternal, kepala bidang satuan pengawasan internal, dan kepala bidang pengembangan pendidikan;
  3. Bertanggung jawab dalam membuatan, berita acara rapat dan kegiatan LPMPP;
  4. Melakukan pengarsipan seluruh dokumen LPMPP.