Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP)
Kepala LPMPP : Neli Definiati, S.P., M.P.
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran LPMPP;
- Melakukan sosialisasi visi, misi, tujuan, tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan mutu;
- Memimpin penerapan sistem penjaminan mutu internal maupun eksternal;
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel
- Memastikan Implementasi SPMI UM Bengkulu;
- Menciptakan budaya mutu melalui mekasnisme PPEPP;
- Mengarahkan dan mengkoordinir pelaksanaan SPMI seluruh unit kerja di lingkungan UM Bengkulu;
- Melakukan pembinaan sivitas akademika menyangkut kesiapan dan pelaksanaan SPMI di Unit Kerja masing-masing;
- Menyiapkan dan mengembangkan organisasi, unit kerja dan personal/SDM yang akan ditugaskan dalam penerapan Sistem Penjaminan;
- Melaksanakan sosialisasi dan internalisasi kebijakan, manual, prosedur, dan standar mutu UM Bengkulu kepada sivitas akademika secara;
- Melaksanakan sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal UM Bengkulu kepada stakeholders;
- Melaksanakan Audit, Monev dan Survei Kepuasan bidang akademik dan non akademik;
- Melakukan koordinasi dengan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas dan Unit Penjamin Mutu (UPM) Program Studi terkait pelaksanaan SPMI;
- Mengembangkan dan melaksanakan mekanisme monitoring dan evaluasi internal untuk memastikan akuntabilitas dan kualitas penyelenggaraan universitas dan seluruh unit kerja;
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan universitas terkait pelaksanaan SPMI;
- Pemantauan dan evaluasi peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, penjaminan mutu pendidikan dan Pelaksanaan urusan administrasi lembaga;
- Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
- Melaporkan hasil penerapan SPMI kepada rektor.
Kepala Bidang Audit Mutu Internal (AMI): Dr. Rina Yuniarti, M.Ak
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Melaksanakan Audit, Monev dan Survei Kepuasan bidang akademik dan nonakademik;
- Mengembangkan dan melaksanakan mekanisme monitoring dan evaluasi internal untuk memastikan akuntabilitas dan kualitas penyelenggaraan universitas dan seluruh unit kerja;
- Menerapkan sistem penjaminan mutu di UM Bengkulu pada lingkup: Catur Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan AIK);
- Mengembangkan mekanisme pendampingan dan asistensi kepada program studiuntuk proses akreditasi;
- Melaksanakan Audit terhadap pelaksanaan kegiatan akademik (Pendidikan danPengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat) rutin yang dilaksanakan oleh UM Bengkulu;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Melaporkan berbagai Temuan dan Ketidaksesuaian hasil Audit Kepada Pimpinan UnitPelaksana Kegiatan Akademik terkait dan/atau Pimpinan UM Bengkulu untuk dilakukan upaya perbaikan;
- Merancang dan melaksanakan pengembangan instrumen monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal, instrumen evaluasi (kuisioner);
- Melakukan pengukuran renstra universitas berdasarkan pengukuran renstra unit kerja tiap tahun;
- Melakukan pengukuran sasaran mutu universitas berdasarkan pengukuran renstra prodi/unit kerja tiap tahun;
- Merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan;
- Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap semester;
- Melakukan pengarsipan dokumen.
Kepala Bidang Audit Mutu Ekternal (AME) : Tezar Ariyanto, M.M.
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Menyiapkan pengisian borang akreditasi institusi dan borang akreditasi internasional;
- Melakukan pendampingan dan fasilitasi pengisian borang akreditasi institusi dan prodi;
- Membantu penyediaan data untuk pengisian borang akreditasi institusi dan prodi;
- Melakukan simulasi penghitungan penilaian akreditasi institusi dan prodi;
- Melakukan pendampingan pelaksanaan visitasi akreditasi;
- Menyiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan audit atau monev dari pihak eksternal universitas;
- Merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secaraberkelanjutan;
- Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap tahun;
- Melakukan pengarsipan dokumen.
Kepala Bidang Satuan Pengawas Internal (SPI) : Drs. Kahirul Bahrun, M.M.
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
- Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan universitas bidang nonakademik melalui Audit terhadap pelaksanaan kegiatan manajemen keuangan, manajemen kepegawaian/SDM, manajemen aset, tata kelola) rutin yang dilaksanakan oleh UM Bengkulu;
- Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal;
- Mendampingi petugas pemeriksa eksternal (BPK, BPKP, Itjen dan Akuntan Publik);
- Melakukan audit keuangan dan sarana prasarana secara periodik;
- Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor;
- Mengembangkan sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya lain.
Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan (PP) : Saparudin Saroni, M.Pd.
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
- Melakukan Pemantauan dan evaluasi peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, penjaminan mutu pendidikan dan Pelaksanaan urusan administrasi lembaga.
Staf LPMPP
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Menyelesaikan seluruh kegiatan administrasi yang terkait dengan bidang audit mutu internal, audit mutu eksteranl, pengawasan internal, dan pengembangan pendidikan UM Bengkulu;
- Membantu seluruh kegiatan kepala LPMPP, kepala bidang audit mutu internal, kepala bidang audit mutu eksternal, kepala bidang satuan pengawasan internal, dan kepala bidang pengembangan pendidikan;
- Bertanggung jawab dalam membuatan, berita acara rapat dan kegiatan LPMPP;
- Melakukan pengarsipan seluruh dokumen LPMPP.