Kepala Bidang Satuan Pengawas Internal (SPI) : Drs. Khairul Bahrun, SE.,MM
Tugas Pokok dan Fungsi
- Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
- Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan universitas bidang non akademik melalui Audit terhadap pelaksanaan kegiatan manajemen keuangan, manajemen kepegawaian/SDM, manajemen aset, tata kelola) rutin yang dilaksanakan oleh UM Bengkulu;
- Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal;
- Mendampingi petugas pemeriksa eksternal (BPK, BPKP, Itjen dan Akuntan Publik);
- Melakukan audit keuangan dan sarana prasarana secara periodik;
- Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor;
- Mengembangkan sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya lain.