Ka. Bid SPI

Kepala Bidang Satuan Pengawas Internal (SPI) : Drs. Khairul Bahrun, SE.,MM

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
  2. Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan universitas bidang non akademik melalui Audit terhadap pelaksanaan kegiatan manajemen keuangan, manajemen kepegawaian/SDM, manajemen aset, tata kelola) rutin yang dilaksanakan oleh UM Bengkulu;
  3. Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal;
  4. Mendampingi petugas pemeriksa eksternal (BPK, BPKP, Itjen dan Akuntan Publik);
  5. Melakukan audit keuangan dan sarana prasarana secara periodik;
  6. Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor;
  7. Mengembangkan sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya lain.