Sejarah

Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Bengkulu berawal dari lahirnya Badan  Penngendali Mutu (BPM) dengan SK Rektor UMB Nomor : 381-SK/R.01-UMB/2010 tanggal 1 Oktober 2010 dengan stuktur personalia Kepala BPM, Kepala bagian Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kepala Bagian Mutu Internal, dan kepala Bagian Mutu Ekternal. Pada tahun 2012 BPM melakukan berubahan menjadi Badan Penjaminan Mutu dengan perubahan struktur personalia menjadi Kepala BPM dan Sekretaris BPM

Dalam upaya melampaui Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNDIKTI) dan mampu melakukan peningkatan kualitas pengelolaan mutu serta mementingkan kebutuhan dari stakeholder maka Universitas Muhamamdiyah Bengkulu menyadari akan pentingkan SPM Dikti yang mampu  meyeimbangkan antara sistem penjaminan mutu internal dan ekternal sehingga Universitas Muhammadiyah Benkulu  melakukan perubahan struktur  Badan Penjaminan Mutu menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan  sesuai SK Rektor UMB Nomor : 044/R.01-UMB/2019 dengan struktur personalia Kepala LPMPP, Kepala Bidang Audit Mutu Internal, Kepala Bidang Audit Mutu Ekternal, Kepala Bidang Satuan Pengawas Internal dan Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan sesuai SK Rektor Nomor : 038/R.01-UMB/2019.

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan adalah sebuah lembaga di tingkat universitas yang bertugas membantu wakil rektor I dalam penjaminan mutu akademik dan non akademik yang bertanggungjawab kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Bengkulu.